DPRD Tuding Pemprov DKI Abaikan Laporan Soal Polusi Abu Batu Bara

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak turun tangan dalam menangani laporan pencemaran batu bara yang dikeluhkan warga Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Ia menyebut, warga telah mengeluhkan pencemaran itu sejak 2018 dan mengadu ke sejumlah pihak, seperti lurah, camat, wali kota, serta dinas lingkungan hidup. “Pola pendekatan pertama itu adalah mereka secara sismatis tidak pernah ada tindak lanjutnya, tidak pernah ada melakukan penindakan, tidak pernah ada upaya misalnya setop debu supaya jangan sampai ke warga,” kata Jhonny saat dihubungi, Senin (14/3).
Ia menyatakan, pencemaran telah berdampak pada kesehatan warga mulai dari masalah pernafasan (ISPA) hingga gatal-gatal pada kulit. Sehingga, ia menyayangkan tindakan lambat Pemprov DKI dalam merespons laporan warga.”Kewajiban Pemprov melindungi warganya. Kenapa ada warga yang hadapi dampak debu 4 tahun, ada proses pembiaran secara sistemaris. Pemprov kenapa biarkan ini? Kenapa tidak ada tindakan?” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sanksi terkait persoalan itu. “Saat ini kami sedang siapkan sanksi ya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dihubungi, Senin (14/3).